Tampilkan postingan dengan label religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label religi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Januari 2010

mentaati penguasa

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menaatiku maka dia telah taat kepada Allah. Dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka dia telah durhaka kepada Allah. Barangsiapa yang menaati amirku maka dia telah menaatiku. Dan barangsiapa yang mendurhakai amirku maka dia telah durhaka kepadaku.” (HR. Bukhari [7137] dalam Kitab al-Ahkam)

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma yang diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Thabrani bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah kalian telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menaatiku maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan termasuk dalam bentuk ketaatan kepada Allah ialah dengan menaatiku?” Maka para sahabat menjawab, “Benar, kami mempersaksikannya.” Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya termasuk bentuk ketaatan kepadaku adalah kalian taat kepada para penguasa kalian.” dalam lafal yang lain berbunyi, “para pemimpin kalian.” Kemudian al-Hafizh berkata, “Di dalam hadits ini terkandung kewajiban untuk taat kepada para penguasa -kaum muslimin- selama itu bukan perintah untuk bermaksiat sebagaimana sudah diterangkan di depan dalam awal-awal Kitab al-Fitan. Hikmah yang tersimpan dalam perintah untuk taat kepada mereka adalah untuk memelihara kesatuan kalimat (stabilitas masyarakat, pent) karena terjadinya perpecahan akan menimbulkan kerusakan -tatanan masyarakat-.” (Fath al-Bari [13/131] cet. Dar al-Hadits)

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada para pemimpin/penguasa setelahku yang mengikuti petunjuk bukan dengan petunjukku dan menjalankan sunnah namun bukan sunnahku. Dan akan ada di antara mereka orang-orang yang memiliki hati laksana hati syaitan yang bersemayam di dalam raga manusia.” Maka Hudzaifah pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kulakukan jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab, “Kamu harus tetap mendengar dan taat kepada pemimpin itu, walaupun punggungmu harus dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Imarah)

Syaikhul Islam Abu Utsman as-Shabuni rahimahullah berkata, “As-habul hadits berpandangan untuk tetap mengikuti setiap pemimpin muslim dalam mendirikan sholat Jum’at, sholat dua hari raya, ataupun sholat-sholat yang lainnya. Entah dia adalah seorang pemimpin yang baik ataupun yang bejat. Mereka juga memandang kewajiban untuk berjihad melawan orang-orang kafir bersama pemimpin tersebut. Meskipun mereka itu zalim dan suka bermaksiat. Mereka juga memandang semestinya rakyat mendoakan perbaikan keadaan, taufik/hidayah, serta kebaikan untuk mereka (penguasa) dan mendoakan juga agar mereka bisa menyebarluaskan keadilan di tengah-tengah rakyat. Mereka juga memandang tidak bolehnya memberontak dengan pedang kepada mereka…” (‘Aqidah Salaf As-habul Hadits, hal. 100 tahqiq Abul Yamin al-Manshuri cet. Dar al-Minhaj berupa file pdf)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyari’atkan bagi umatnya kewajiban mengingkari kemungkaran yang dengan tindakan pengingkaran itu diharapkan tercapai suatu perkara ma’ruf/kebaikan yang dicintai oleh Allah dan rasul-Nya. Apabila suatu bentuk pengingkaran terhadap kemungkaran justru menimbulkan perkara yang lebih mungkar dan lebih dibenci oleh Allah dan rasul-Nya maka tidak boleh melakukan tindak pengingkaran terhadapnya, meskipun Allah dan rasul-Nya memang membencinya dan murka kepada pelakunya. Contohnya adalah mengingkari penguasa dan pemimpin dengan cara melakukan pemberontakan kepada mereka. Sesungguhnya hal itu merupakan sumber segala keburukan dan terjadinya fitnah hingga akhir masa. Barangsiapa yang memperhatikan musibah yang menimpa umat Islam berupa fitnah yang besar maupun yang kecil maka dia akan bisa melihat bahwasanya hal itu timbul akibat menyia-nyiakan prinsip ini dan karena ketidaksabaran dalam menghadapi kemungkaran sehingga orang pun nekat untuk menuntut dilenyapkannya hal itu, namun yang terjadi justru memunculkan musibah yang lebih besar daripada -kemungkaran- itu.” (I’lam al-Muwaqqi’in [3/4], dinukil dari ta’liq Syaikh Ruslan dalam kitab al-Amru bil Ma’ruf wa an-Nahyu ‘anil Munkar, hal. 25 berupa file pdf)

Dengan membaca keterangan di atas maka jelaslah kekeliruan orang yang mengatakan bahwa dewasa ini di segenap penjuru dunia tidak ada lagi ulil amri/penguasa yang harus ditaati. Bahkan, dia mengatakan bahwa masyarakat yang taat kepada para penguasa tersebut maka telah menjadikan mereka sebagai para thoghut (sesembahan selain Allah)! Dan hal itu juga mengisyaratkan kepada kita bahwa pemikiran yang membolehkan pemberontakan kepada penguasa yang zalim -walaupun tidak mengharuskannya- adalah salah satu pemikiran sesat warisan sekte Khawarij yang harus kita waspadai!

Semoga Allah memberikan taufik kepada para penguasa umat Islam untuk menegakkan tauhid dan sunnah serta memberantas syirik dan bid’ah.

Sabtu, 30 Januari 2010

Hukum Merayakan Valentine’s Day

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentine’s day terutama di kalangan para pelajar putri, padahal ini merupakan hari raya kaum Nasrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah. Kami mohon perkenanan syaikh untuk menerangkan hukun perayaan semacam ini, dan apa saran syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara syaikh.

Jawaban:

Tidak boleh merayakan valentine’s day karena sebab-sebab berikut:

Pertama: bahwa itu adalah hari raya bid’ah tidak ada dasarnya dalam syari’at.

Kedua: bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.

Ketiga: Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf radhiyallohu’anhum.

Karena itu pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah ataupun yang lainnya.

Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamnya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu wata’alla melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjuk-Nya.

Fatwa Syaikh Ibnu Ustaimin, tanggal 5/11/1420 H yang beliau tanda tangani

***

Pertanyaan:

Setiap tahunnya pada tanggal 14 februari sebagian orang merayakan valentine’s Day. Mereka saling bertukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat syaikh tentang:

Pertama: Merayakan hari tersebut?

Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?

Ketiga: Transaksi jual beli ditoko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut kepada orang yang hendak merayakannya?

Semoga Allah membalas syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:

Berdasarkan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam islam hanya ada dua; Idul Fitri dan Idul Adha selain itu semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam kitab-Nya yang mulia dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud)

Valentine’s Day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nasrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rosul-Nya serta untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan baik itu berupa iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya sementara Allah Subhanahu wata’alla telah berfirman:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya.” (QS. Al Ma’idah: 2)

Dari itu hendaknya setiap muslim berpegangteguh dengan Al kitab dan As sunah dalam semua kondisi lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang yang fasik yang tidak mengajarkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjuk-Nya dan keteguhan didalam petunjuk-Nya. Sesungguhnya tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjuk-Nya selain Allah Subhanahu Wata’alla. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.

Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Valentine’s Day ?

Ukhti fillah…

Tanggal 14 Februari seakan-akan menjadi hari yang khusus bagi manusia secara umum, bahkan bagi seorang muslimah sekalipun. Dengan pengaruh dari berbagai media dan lingkungan, para gadis sibuk ikut-ikutan merayakan hari tersebut. Ada yang sibuk membuat coklat dan kue-kue untuk orang yang disayanginya, mengirimkan kartu, atau sengaja mengkhususkan membuat pengakuan cinta untuk lelaki pujaan hatinya. Na’udzubillah min dzalik. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan untuk dijauhkan dari perbuatan tersebut…

Setelah mengetahui fatwa-fatwa yang ada pada artikel sebelumnya, ada baiknya kita juga mengetahui asal usul adanya hari valentine. Dengan demikian, insya Allah kita akan lebih berhati-hati dan tidak segan-segan untuk meninggalkan hari raya tersebut. Apalagi jika kita benar-benar ingin menjadi wanita muslimah sejati, yang sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan sangat takut dengan hukuman-Nya dan berharap keridhoan-Nya. Artikel berikut ini banyak menukil dari majalah As Sunnah dengan disertai berbagai tambahan dari penulis.

Definisi Valentine’s Day

Terdapat beberapa definisi yang terdapat di majalah As Sunnah edisi 11 tahun I untuk menjelaskan tentang hari valentine ini.

Pertama,

A day on which lovers traditionally exchange affectionate messages and gift. It is ovserved on February 14, the date on which Saint Valentine was matyred. (The Encyclopedia Americana, volume XXVII, hal 860)

“Sebuah hari dimana orang-orang yang sedang dilanda cinta secara tradisi saling mengirimkan pesan-pesan cinta dan hadiah-hadiah. Hari itu diperingati pada tanggal 14 Februari, suatu hari di mana St. Valentine mengalami martir.”

Kedua,

The date on the modern celebration, February 14, is believed to derive in the execution of a Christian martyr, St. Valentine, on February 14, 270. (The Encyclopedia Americana, volume XIII, hal. 464)

“Tanggal 14 Februari adalah perayaan modern yang diyakini berasal dari hari dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M.”

Ketiga,

Valentine, St. priest and physician of Rome who suffered martydorn probably during the persecution under Claudius II in 269. his feast is on 14 Feb. The custom of sending valentines probably had its origin in a heathen practice connected with the worship of Juno Februalis at the Lupercalia(*) or perhaps in the mediaval belief the birds commenced to mate onf 14 Feb. (Everyman’s Encyclopedia, volume XII, hal 388).

“St. Valentine adalah seorang pendeta dan tabib dari Roma yang (dianggap) martir sewaktu kaisar Claudius II pada tahun 269 M. Peringatan tersebut pada tanggal 14 Febuari. Kebiasaan dengan mengirim valentine-valentine berasal dari upacara penyembahan berhala yang dikaitkan dengan peribadatan Juno Februarlis di goa Lupercal, atau (bisa jadi) pendapat bahwa burung-burung kwain pada tanggal 14 Februari.”

(*) Lupercalia merupakan upacara keagamaan (ritual) yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyembah dewa Lupercus, yang oleh mereka dianggap sebagai dewa kesuburan, dewa padang rumput dan pelindung ternak. Sebagai suatu upacara ritual kesuburan, Lupercalia juga dihubungkan dengan penghormatan dan penyembahan kepada dewa Faunus sebagai dewa alam dan pemberi wahyu. Upacara atau festival tersebut dipimpin dan diawasi oleh suatu badan kegamaan yang disebut Luperci dan para pendetanya disebut Luperci.

Setiap upacara Lupercalia dimulai dengan mengorbankan beberapa ekor kambing dan seekor anjing yang dipimpin oleh para Luperci. Upacara tersebut dilakukan di dalam sebuah gua bernama Lupercal, berada di bukit Palatine, yang merupakan salah satu bukit di kota Roma. Setelah itu dua orang Luperci (dalam sumber lain dua orang pemuda) dibawa ke sebuah altar, kemudian sebuah pisau yang berlumuran darah disentuhkan pada kening mereka dan darah itu diseka dengan kain wool yang telah dicelupkan ke dalam susu. Setelah itu kedua orang tersebut diharuskan tertawa.

Kemudian para luperci memotong kulit kambing yang dikorbankan dan dijadikan cambuk. Kemudian mereka berlari dalam dua geromboloan mengelilingi bukit Palatine dan tembok-tembok kuno di Palatine, mencambuki setiap wanita baik yang mengikuti upacara maupun yang mereka temui di jalanan. Para wanita yang menerima cambukan itu dengan senang hati karena menurut mereka cambukan itu dapat menyebabkan atau mengembalikan kesuburannya.

Upacara Lupercalia ini terus berlangsung sampai pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M). Kaisar Romawi ini adalah kaisar pertama pemeluk agama Nasrani. Lewat masuknya agama Nasrani itu dan berbagai jalan yang ditempuhnya, dia memegang peranan penting dalam hal merubah agama yang dikejar-kejar dan diancam sebelumnya menjadi agama yang dominan (bersifat nasional). Pengaruh agama nasrani semakin meluas di kerajaan Romawi dan Dewan gereja memegang peranan penting di bidang politik. Pada tahun 494 M, Dewan Gereja di bawah pimpinan Paus Gelasius I merubah bentuk upacara Lupercalia menjadi perayaan purifikasi (pemurnian/pembersihan diri). Dan pada tahun 496 M, Paus Gelasius I mengubah tanggal perayaan purifikasi yang berasal dari upacara ritual lupercalia dan tanggal 15 Februari menjadi tanggal 14 Februari.

Keempat,

The St. Valentine who is spoken of as the apostle of Rhaetia, and venerated in passau as its first bishop. (Encyclopedia Briatannica, volume XIV, hal. 949).

“St. Valentine yang disebutkan itu adalah seorang utusan dari Rhaetia dan dimuliakan di Passau sebagai uskup yang pertama.”

Kesimpulan dari keempat definisi tersebut adalah Valentine’s day dirayakan untuk mengormati dan mengkultuskan st. Valentine yang dianggap martir yang mati dibunuh pada tanggal 14 Februari 269 M (sumber lain menyebutkan 270 M) dan juga dianggap sebagai seorang utusan dan uskup yang dimuliakan. Pengambilan istilah itu juga dikaitkan dengan Lupercalia, upacara keagamaan orang Romawi Kuno dan juga bahwa burung-burung kawin pada tanggal tersebut.

Nah, saudariku… Apakah engkau tahu apa itu martir? Martir adalah orang yang dianggap mati sebagai pahlawan karena mempertahankan kepercayaan (agama). Kini engkau tahu agama apa yang dipertahankan olehnya. Wallahul musta’an. Ya ukhti… bagaimana kita bisa turut serta pada hari yang ditetapkan untuk menghormati orang yang mempertahankan agama yang bukan Islam (ini bukan berarti kita dibolehkan untuk menetapkan hari khusus untuk kematian orang-orang yang mempertahankan agama Islam!).

Dan bila dikaitkan dengan upacara Lupercalia, maka ini juga sangat jauh dari syari’at Islam, bahkan penuh dengan kesyirikan yang merusak tauhid. Lihatlah bagaimana upacara tersebut dilaksanakan untuk menyembah dewa-dewa. Padahal tidak ada yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Belum lagi keyakinan batil tentang pengaruh cambukan yang dapat menyebabkan atau mengembalikan kesuburan. Padahal tidak ada yang kuasa untuk memberi kesuburan pada seseorang sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, “Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syuura [42]: 50)

Ketahuilah saudariku, tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali meninggalkan jauh-jauh kebiasaan turut serta merayakan hari Valentine ini. Apakah kita hendak turut serta pada acara yang ditetapkan oleh Nasrani untuk mengkultuskan sang uskup yang mati sebagai martir? Padahal kita ketahui orang-orang Nasrani tidak akan senang sampai kita mengikuti agama mereka. Maka senanglah mereka ketika kita turut berbaur dalam hari raya mereka. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud). Atau… apakah kita hendak mendukung pula upacara Lupercalia yang penuh muatan syirik dan kemaksiatan? Na’udzubillah mindzalik.

Cukupkanlah diri kita dengan apa yang telah diturunkan Allah dalam Al-Qur’an dan yang diajarkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya. Karena kasih sayang di antara sesama muslim jauh lebih indah dimana Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Perumpamaan orang mukmin di dalam saling mencintai, saling mengaishi dan saling menyayangi adalah bagaikan satu jasad, jika salah satu anggotanya menderita sakit maka seluruh jasad merasakan (penderitaannya) dengan tidak bisa tidur dan merasa panas.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka engkau tidak perlu ragu-ragu untuk meninggalkan hari raya tersebut. Bertaubat adalah langkah yang utama dan mulia jika ternyata di hari yang lalu kita menjadi bagian dari perayaan tersebut. Semoga kita terus diberikan hidayah taufik oleh Allah untuk menjalankan amalan sesuai tuntunan syari’at. Aamiin.

Maraji’:

1. Majalah As Sunnah edisi 11 tahun I.
2. Riyadush Shalihin – edisi Indonesia – karya Imam Nawawi jilid 1. Takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Duta Ilmu.

Kamis, 21 Januari 2010

Islam Tanpa Madzhab, Mungkinkah?

Dewasa ini, ada penisbatan madzhab tertentu kepada Imam tertentu, dan mengklaim kebenaran. Padahal para Imam besar itu tak pernah menganut madzhab tertentu apalagi mengklaimnya Sebut saja namanya Fulan, saat ia melangsungkan ijab-qabul dengan gadis pujaannya, Fulan menikahi tanpa kehadiran wali si gadis, ketika ia ditanya alasannya, Fulanmenjawab,”Saya berpegang kepada madzhab Imam Hanafi, yang membolehkan menikahi seorang gadis tanpa wali”.

Pernikahan itu pun berjalan aman dan lancar, hingga suatu ketika, entah karena setan sedang menguasai dirinya atau memang istrinya yang tidak menjalankan kewajibannya, terlontarlah sebuah lafadz yang mampu menggetarkan arsy Allah, thalak (cerai) !, tak tanggung-tanggung, Si Fulan langsung menthalak tiga istrinya dengan satu lafadz thalak. Saat ia ditanya lagi, ia menjawab,”Dalam kasus thalak ini saya berpegang kepada madzhab Imam Syafi’i, yang menganggap sah satu lafadz dengan niat thalak ba’in (thalak tiga yang mengharamkan ruju’ kecuali setelah istrinya menikah dan dicerai oleh orang lain)”.

Menilik kasus diatas, mungkinkah terjadi dalam kehidupan nyata? Jawabannya, sangat mungkin, karena dipicu oleh beberapa faktor penyebab ; Pertama: Kejahilan (baca ketidaktahuan) seseorang dalam memahami ajaran agamanya, Kedua , Keinginan nafsunya yang ingin menang dan benar sendiri dengan mencari legitimasi atas perilaku salahnya, Ketiga, Lingkungan pemahaman dan pengamalan Islam yang kurang sehat, dimana ia setiap hari beraktifitas di dalamnya.

Pada kurun-kurun terakhir generasi umat ini, telah berlaku hal-hal yang tak pernah dilakukan oleh para salafus-shalih, termasuk para Imam Mujtahidin : Hanafi, Ahmad, Maliki, Syafi’i, Al Auza’i, Ats-Tsaury dsb. Boleh dikata, apa yang saat ini terjadi dan menjadi kelaziman di tengah-tengah masyarakat kita, tidak pernah terjadi dimasa Imam-imam rahimahullaahu ‘anhum.

Pada masa sekarang, ada penisbatan madzhab tertentu kepada Imam tertentu, ada yang mengklaim kebenaran masing-masing madzhabnya, mereka mewajibkan para pengikut madzhabnya untuk berpegang teguh kepada madzhab yang dianutnya, mengharuskan mereka untuk mengambil semua pendapat Imam madzhabnya, bila ada seseorang yang mengambil pendapat madzhab lain dalam satu masalah, mereka anggap itu talfiq (mencampuraduk madzhab) dan tidak konsisten.

Padahal para Imam besar itu tak pernah melakukan apa yang saat ini dilakukan oleh para pengikut “fanatiknya”, para Mujtahidin rahimahullahu ‘anhum itu tak pernah sama sekali mengklaim bahwa mereka menganut madzhab tertentu, tidak pernah sekalipun mewajibkan para pengikut mereka untuk berpegang teguh kepada pendapat, tindakan, dan ijtihad mereka, serta tak pernah melarang para pengikutnya keluar dari madzhabnya.

Yang mereka lakukan pada masa mereka adalah berijtihad atas sebuah masalah, lantas ada sebagian kaum Muslimin yang mengikuti (ittiba’) pendapat para Imam tersebut lantaran kompetensi (kefaqihan) mereka dalam istinbathul hukmi (pengambilan hukum).

Jadi mereka sangat terbuka dalam pendapat-pendapat mereka, mari kita simak sebagian perkataan-perkataan mereka ; Imam Malik berkata, Setiap perkataan manusia bisa diikuti, bisa juga dibantah, kecuali pendapat penghuni makam ini (sambil menunjuk makam Rasulullah SAW)”

Imam Syafi’i berkata “Jika kalian mendapati dalam kitabku, pendapat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW, maka ambillah sunnah Rasulullah SAW dan tinggalkan pendapatku”.

Imam Ahmad berkata, ”Janganlah kalian bertaqlid (mengikuti/membeo tanpa tahu dasar rujukannya) kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi’i, Al Auza’i, Tsauri, tetapi ambillah dari mana mereka mengambil (pendapat mereka)”.

Imam Hanafi berkata, “Celakalah kamu, wahai Abu Yusuf, janganlah engkau menulis segala sesuatu yang engkau dengar dariku, karena kadang saya berpendapat hari ini dan besok aku tinggalkan (berpendapat lain), dan besok aku berpendapat begini, lalu aku tinggalkan lusanya..”.

Sehingga berkembang dikalangan mereka sebuah idiom kala itu bahwa “Jika hadits itu shahih (benar) maka itulah madzhabku” karena para Imam madzhab itu bersepakat bahwa dalam masalah apapun, tanpa terkecuali, akan mereka kembalikan kepada sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alihi wasallam, tanpa mempedulikan pendapat orang, siapapun orang tersebut.

Kesimpulannya, setelah ditelaah maka akan didapatkan bahwa madzhab utama para Imam madzhab tersebut terdiri atas tiga prinsip utama ; Pertama, Keshahihan (validitas) hadits dari rasulullah SAW, Kedua, Jika pendapat mereka bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW, maka mereka akan meninggalkan pendapat mereka dan selanjutnya mengambil pendapat Rasulullah SAW, Ketiga, Jika ada hadits shahih yang bertentangan dengan pendapat mereka dalam suatu masalah, maka mereka akan menarik/mencabut pendapat mereka, baik ketika mereka masih hidup ataupun sesudah mereka meninggal.

Sehingga tak heran, bila terjadi seorang pengikut salah satu madzhab, justru berpendapat dengan pendapat Imam madzhab lain, seperti terjadi saat Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ yang lebih berpendapat bahwa penafsiran shalat wustha dalam Al Qur’an adalah shalat ashar berdasarkan sebuah hadits shahih dari Rasulullah SAW dari pada pendapat lain yang mengatakan bahwa shalat wustha adalah shalat shubuh. Padahal penafsiran shalat wustha dengan shalat shubuh adalah pendapat Imam Syafi’i dimana Imam Nawawi merupakan pengikut Imam Syafi’i (As-Syafi’iyyah). Disini nampak betapa jernih dan rasionalnya cara berfikir Imam Nawawi, jauh dari kesan ‘ashabiyyah (fanatisme sempit), taqlid buta, pokok’e jare ....... (pokoknya kata ..... pasti benar !).

Mereka lebih mengedepankan nash-nash yang shahih dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam diatas semua pendapat manusia, mereka lebih mengutamakan prilaku dan tindakan Rasulullah dari tindakan siapapun juga karena kedudukan dan martabat Rasulullah jauh lebih tinggi dari kedudukan dan martabat siapapun juga. Betapa tegas dan elegannya pendapat ini sebab pendapat semacam ini akan membuat hati kaum Mu’minin dingin dan tenang karena kebenaran kembali kepada posisinya yang semula.

Contoh kisah diatas adalah sebuah contoh dari talfiq (mencampuraduk madzhab) dalam konotasi yang negatif, dimana si Fulan begitu mudahnya berpindah madzhab, bukan lantaran mengikuti pendapat yang lebih rajih (kuat) tapi lebih karena memilih pendapat madzhab yang sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingannya, inilah yang harus kita hindari.

Adapun talfiq dalam pengertian yang positif sebagaimana dipraktekkan oleh para imam madzhab, adalah sebuah keniscayaan dimana setiap Muslim dan Muslimah dituntut untuk mengetahui dan mengamalkannya dalam prinsip ; Muslim bermadzhab “In shahhal hadiitsu fahuwa madzhabi (Jika ada hadits yang lebih shahih, maka itu adalah madzhabku ....”

sekalian saya lampirkan buku tentang islam tanpa madzhab..
silahkan klik link : http://www.books.web.id/2009/01/islam-tanpa-mazhab.html

Wallaahu Al Muwaafiq lis-shawaab

Sabtu, 02 Mei 2009

Bagaimana hukumnya ikut kumpulan tahlil???

Tahlil . mungkin kata itu sudah tidak asing lagi buat seorang muslim, apalagi buat jamaah Nahdlatul Ulama’ (NU red.) . tahlil termasuk dalam masalah khilafiyah. Yang penting menurut saya bahwa kita itu tidak perlu benar-benar meyakini bahwa dalam bertakbir, bertahmid, dan bertahlil harus seperti itu caranya. Dimana seakan-akan kita telah membuat aturan baru bahwa tahlil atu harus seperti itu caranya (berkumpul dan membaca bersama-sama dengan nada yang lumayan agak tinggi).
Sebenarnya, mengucapkan tahmid, takbir, dan semacamnya itu dianjurkan dan tidak apa-apa. Hanya yang menjadi masalah cara melakukannya itu saja, sehingga niatnya bukan membuat dan menciptakan syariat baru, tetapi hanya menjalankan perintah Allah untuk memperbanyak membaca kalimat laa iliha ilallah, tasbih, dan lain sebagainya. Jadi intinya, niatnya dulu yang benar.
Lha… terus kenapa kok mesti dilakukan di malam jum’at? Sebenarnya itu berdasar pada janji Rasulullah yang mengatakan bahwa di hari jumatsegala amal ibadah kita akan di gandakan sepuluh kali lipat. Nah lhu… kalau bertahlil niatnya untuk mencari pahala yang berlipat ya tidak apa-apa.
Nah,,,. Bagaimana yang mensakralkan hari-hari tertentu dalam tanggalan jawa? Misalnya kalau tahlil itu lebih afdhol dilakukan pada malam jumat legi atau pon, dll dsb. Seperti ntu tuch yang tidak benar!!!. Namun jika hanya dilakukan sebagai tanda saja, misalnya pasaran seperti legi, pon, pahing, dsb itu sebenarnya bagian dari tanggalan jawa. Dari legi ke legi, pon ke pon itukan totalnya 30 hari. Jadi, tidak apa-apa.
Tapi jika ada kepercayaan pada hari tertentu, misalnya harus hari ini karena sacral. Maka hal itu dapat merusak iman dan yang itu tidak di perbolehkan.

wallahu a'lam bisshawab...