Sabtu, 02 Mei 2009

Bagaimana hukumnya ikut kumpulan tahlil???

Tahlil . mungkin kata itu sudah tidak asing lagi buat seorang muslim, apalagi buat jamaah Nahdlatul Ulama’ (NU red.) . tahlil termasuk dalam masalah khilafiyah. Yang penting menurut saya bahwa kita itu tidak perlu benar-benar meyakini bahwa dalam bertakbir, bertahmid, dan bertahlil harus seperti itu caranya. Dimana seakan-akan kita telah membuat aturan baru bahwa tahlil atu harus seperti itu caranya (berkumpul dan membaca bersama-sama dengan nada yang lumayan agak tinggi).
Sebenarnya, mengucapkan tahmid, takbir, dan semacamnya itu dianjurkan dan tidak apa-apa. Hanya yang menjadi masalah cara melakukannya itu saja, sehingga niatnya bukan membuat dan menciptakan syariat baru, tetapi hanya menjalankan perintah Allah untuk memperbanyak membaca kalimat laa iliha ilallah, tasbih, dan lain sebagainya. Jadi intinya, niatnya dulu yang benar.
Lha… terus kenapa kok mesti dilakukan di malam jum’at? Sebenarnya itu berdasar pada janji Rasulullah yang mengatakan bahwa di hari jumatsegala amal ibadah kita akan di gandakan sepuluh kali lipat. Nah lhu… kalau bertahlil niatnya untuk mencari pahala yang berlipat ya tidak apa-apa.
Nah,,,. Bagaimana yang mensakralkan hari-hari tertentu dalam tanggalan jawa? Misalnya kalau tahlil itu lebih afdhol dilakukan pada malam jumat legi atau pon, dll dsb. Seperti ntu tuch yang tidak benar!!!. Namun jika hanya dilakukan sebagai tanda saja, misalnya pasaran seperti legi, pon, pahing, dsb itu sebenarnya bagian dari tanggalan jawa. Dari legi ke legi, pon ke pon itukan totalnya 30 hari. Jadi, tidak apa-apa.
Tapi jika ada kepercayaan pada hari tertentu, misalnya harus hari ini karena sacral. Maka hal itu dapat merusak iman dan yang itu tidak di perbolehkan.

wallahu a'lam bisshawab...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar