Jumat, 04 November 2011

gizi dan makanan menurut islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kesehatan seorang sangat dipengaruhi oleh gizi yang terserap didalam tubuh. Kurangnya gizi yang diserap oleh tubuh mengakibatkan mudah terserang penyakit, karena gizi memberi pengaruh yang besar terhadap kekebalan tubuh.Beberapa penyakit yang timbul akibat kurangnya gizi antaralain diare, disentri, gondok, busung lapar, DefisiensiKurang Kalori Protein (KKP), Defisensi Vitamin A,Defisiensi Yodium, Anemia, Marasmus, Kwashiorkor danbeberapa penyakit lainnya. Meskipun kekurangan gizi bukanmerupakan hal baik, bukan berarti apabila seorang diberikan asupan gizi secara berlebih(misalnya memberikan berbagai pil vitamin) akan membuat tubuhnya menjadi kebal terhadap berbagai penyakit. Tubuh justru akan mengalami kehilangan kemampuan untuk‘membentengi’ tubuh, sehingga mempermudah masuknyapenyakit.Gizi bukan hanya mempengaruhi kesehatan tubuh, tetapidapat juga mempengaruhi kecerdasan. Apabila gizi yangdiperlukan oleh otak tidak terpenuhi, otak akan mengalamipengaruh sehingga tidak dapat berkembang secara optimal,sesuai dengan potensi genetiknya.Sejak masa kanak-kanak, otak manusia sudah mampunyaidendrit, yang berfungsi untuk menghantarkan rangsangan.Lebih banyak dendrit yang terbentuk dalam otak berarti lebih banyak sinapsis yang berkemampuan dalam belajar.Jika pada puncak pembentukan dendrit gizi yang tersediatidak cukup, maka jumlah sinapsis yang terbentuk akanberkurang, sehingga mengakibatkan fungsi mentalnya berkurang, seperti: daya ingat dan kapasitas belajar kurang.Pada anak usia dua sampai tiga tahun, mulai mendapatkan masukan gizi-gizi yang khusus, seperti seng dan vitamin A.Hal ini perlu diwaspadai, karena mempunyai relevansidengan perbanyakan sel tertentu dan bagian dari otak, yang pada akhirnya mengakibatkan gangguan kemampuan anak dalammemecahkan masalah dan mengingat informasi sertamengurangi daya cipta. Zat lain yang perlu diwaspadaiadalah zat besi, karena dapat mengakibatkan kelainan fungsi otak dan kelainan pertumbuhan balita serta mudahterkena infeksi.ASI merupakan sumber gizi pertama dan yang paling alamiyang diberikan ibu kepada anaknya. ASI banyak mengandungkarbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan air yang berubahmenjadi sebuah fondasi yang sangat kokoh untuk melindungitubuh dari penyakit.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi gizi secara umum?
2. Apa definisi gizi menurut islam?
3. Makanan dan gizi menurut islam.

1.3 Tujuan
Bagi Mahasiswa FKM
• Untuk mengetahui makanan dan gizi yang baik menurut islam
• Untuk mengetahui tentang gizi secara umum dan secara islami
• Untuk mengetahui pandangan islam tentang makanan dan gizi
• Untuk mempertebal keimanan
Bagi Masyarakat
• Untuk mendapatkan wawasan tentang makanan dan gizi secara islami
• Untuk mempertebal keimanan












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Definisi makanan dan gizi secara umum
1. Definisi makanan
Makanan adalah zat yang diperlukan kehidupan yang mengandung energi untuk keperluan metabolisme.
2. Definisi gizi
Gizi adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal melalui proses digesti, absobsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan untuk mempertahankan kehidupan, pertumbuhan dan fungsi normal dari organ-organ, serta menghasilkan energi.
Tak satu pun jenis makanan yang mengandung semua zat gizi, yang mampu membuat seseorang untuk hidup sehat, tumbuh kembang dan produktif. Oleh karena itu, setiap orang perlu mengkonsumsi anekaragam makanan; kecuali bayi umur 0-4 bulan yang cukup mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI) saja. Bagi bayi 0-4 bulan, ASI adalah satu-satunya makanan tunggal yang penting dalam proses tumbuh kembang dirinya secara wajar dan sehat.
Makan makanan yang beranekaragam sangat bermanfaat bagi kesehatan. Makanan yang beraneka ragam yaitu makanan yang mengandung unsur-unsur zat gizi yang diperlukan tubuh baik kualitas maupun kuantintasnya, dalam pelajaran ilmu gizi biasa disebut triguna makanan yaitu, makanan yang mengandung zat tenaga, pembangun dan zat pengatur. Apabila terjadi kekurangan atas kelengkapan salah satu zat gizi tertentu pada satu jenis makanan, akan dilengkapi oleh zat gizi serupa dari makanan yang lain. Jadi makan makanan yang beraneka ragam akan menjamin terpenuhinya kecukupan sumber zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur.
Makanan sumber zat tenaga antara lain: beras, jagung, gandum, ubi kayu, ubi jalar, kentang, sagu, roti dan mi. Minyak, margarin dan santan yang mengandung lemak juga dapat menghasilkan tenaga. Makanan sumber zat tenaga menunjang aktivitas sehari-hari. Makanan sumber zat pembangun yang berasal dari bahan makanan nabati adalah kacang-kacangan, tempe, tahu. Sedangkan yang berasal dari hewan adalah telur, ikan, ayam, daging, susu serta hasil olahan, seperti keju. Zat pembangun berperan sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan seseorang. Makanan sumber zat pengatur adalah semua sayur-sayuran dan buah-buahan. Makanan ini mengandung berbagai vitamin dan mineral, yang berperan untuk melancarkan bekerjanya fungsi organ-organ tubuh.
2.2 Gizi menurut islam
Gizi berasal dari bahasa arab “ Al Gizzai “ yang artinya makanan dan manfaatnya untuk kesehatan . Al Gizzai juga dapat diartikan sari makanan yang bermanfaat untuk kesehatan.
2.3 Makanan dan gizi menurut islam.
Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, takterkecuali masalah makan. Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan ruhani, iman dan ibadah juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku.
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa-apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan......(QS Al Baqarah (29 . 168)
Dari ayat di atas, dapat disimak bahwa Allah menyuruh manusia memakan apa saja di dunia ini yang diciptakanNya, sepanjang batas-batas yang halal dan baik (thayibah). Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam Al Qur´an yang berisi suruhan atau perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan).
A. Makanan yang dihalalkan
Makanan yang halal, yaitu makanan yang diijinkan bagi seorang muuslim untuk memakannya. Islam menghalalkan sesuatu yang baik-baik. Banyak pendapat yang menterjemahkan makanan "halal" tersebut. Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila :
• Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal
• Bebas dari "najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
• Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim kecuali dalam keadaan terpaksa
• Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam
Najis (Filth) dalam hal di atas, didefinisikan dalam 3 golongan : pertama, bersih dari sesuatu yang diperuntukkan untuk upacara-upacara/berhala, kedua yang dapat ditoleransi karena sulit untuk menghindarinya seperti darah dari nyamuk, dan insek lainnya, ketiga yang tak dapat ditoleransi seperti minuman yang memabukkan dan beracun serta bangkai. Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
1. Tidak termasuk Najis dan Bangkai.
Allah swt telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)
Sesuatu bagian yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS Al Maidah: 4)
Ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
Yang termasuk makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).
Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR Bukhari)
3. Tidak termasuk jenis hewan buas.
Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, secara tegas dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung (berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
4. Hewan yang berasal dari laut.
Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)
Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)



5. Hewan halal yang mati karena disembelih.
Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka, hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)
6. Hewan halal yang disembelih atas nama Allah.
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).
Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
“Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)

B. Makanan yang diharamkan
Makanan yang haram adalah terlarang seorang muslim untuk memakannya. Sebaliknya makanan tersebut haram bila :
• Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
• Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dngan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.
Haram Dengan Sendirinya (حرام لذاته)
Berdasarkan firman Allah SWT di dalam kitab suci Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi manusia, antara lain:
1. Bangkai
Bangkai yang haram dimakan adalah semua binatang darat yang mati bukan karena disembelih dengan tata cara penyembelihan yang dibenarkan syari’at Islam. Misalnya binatang yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul dan tercekik. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah, 5:3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ…
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Berdasarkan ayat di atas, maka binatang ternak seperti kanbing, sapi, kerbau, unta, dan ayam baru halal dimakan dagingnya jika disembelih dengan tata cara penyembelihan menurut syari’at Islam, yang memenuhi syarat-syarat sbb.:
1. Orang yang menyembelih harus beragama Islam.
2. Ketika menyembelih harus membaca basmalah (Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid, juz I, h. 328).
3. Alat penyembelih harus tajam.
4. Penyembelihan hewan ternak harus memutuskan saluran pernafasan (trachea/ hulqum), saluran makan (oeshophagus/marik), dan dua urat nadi (wadajain)-nya.
2. Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang lazim disebut maros atau didih. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan surat Al An’am, 6:145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ..... (145)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
3. Daging Babi
Ulama sepakat, daging babi haram dikonsumsi. Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive). Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan manusia memproduksi bahan campuran makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dalam bentuk gelatin, lemak, pepsin, rennin, rennet, dan lain-lain. Kebanyakan sumber gelatin adalah hewan, dan hewan yang banyak digunakan di dunia Barat adalah babi. Gelatin tidak hanya digunakan untuk memproduksi makanan, tetapi juga manisan, obat-obatan dan produk-produk lainnya.
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi (Ath-Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984: 307-314). Hal ini didasarkan surat Al Baqarah, 2:173, sbb.:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه ....ِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
4. Binatang Buas
Binatang buas yang memiliki gigi taring atau burung yang mempunyai kuku mencengkeram adalah haram dimakan dagingnya, misalnya: harimau, anjing, kera, gajah, dan kucing. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abdullah Ibn Abbas RA:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ (ن : 3574)
Rasulullah SAW melarang memakan (daging) setiap binatang buas yang memiliki gigi taring dan burung yang mempunyai kuku tajam (mencengkeram). (Al-Mundziri, Mukhtashar Shahih Muslim, 2000:356)
5. Binatang Yang Menjijikkan (Al Khabaits)
Binatang yang menijijikkan (al Khobaits) seperti binatang yang memakan kotoran (al jallalah) dan binatang melata di atas tanah (al hasyarat), misalnya ulat, ular, dan kalajengking adalah haram dikonsumsi, kecuali ulat yang menyatu dengan buah-buahan sehingga sulit dipisahkan (Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh ‘Ala al Madzahib al arba’ah, 1990; juz 2: h. 3). Lihat surat Al A’raf, 7:15, sbb.:
.... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ....
….dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk….
6. Binatang Yang Hidup Di Daratan Dan Sekaligus Di Lautan (Al Barmawi)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi hewan yang hidup di dua alam, daratan dan sekaligus lautan (air) misalnya: kodok, kepiting, dan ular. Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’I hukumnya haram (tidak halal). Menurut madzhab Maliki hukumnya mubah karena tidak ada nash al Qur’an atau hadits yang secara khusus mengharamkannya. Sedangkan menurut madzhab Hambali, setiap binatang laut yang bisa hidup di daratan, misalnya burung laut dan anjing laut, tidak halal dimakan dagingnya kecuali jika disembelih. Akan tetapi jika binatang tersebut tidak ada darahnya, misalnya kepiting, maka halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
7. Makanan Yang Najis Atau Terkena Najis
Semua makanan yang najis atau terkena najis (mutanajjis) adalah haram dikonsumsi. Misalnya telur yang keluar dari binatang yang haram dimakan dagingnya, atau keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya tetapi belum keras. Adapun telur yang keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya dalam keadaan keras, hukumnya halal, meskipun hewan tersebut sudah mati (Ath- Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984:419). Demikian juga susu yang keluar dari hewan yang haram dimakan dagingnya. Akan tetapi jika keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah halal.
8. Makanan Yang Membahayakan Kesehatan Manusia
Semua jenis makanan yang membahayakan kesehatan manusia, baik berupa nabati maupun hewani, haram dikonsumsi karena salah satu tujuan mengkonsumsi adalah untuk menjaga kesehatan. Lihat surat Al Baqarah, 2;195, sbb.:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ(195)
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Berdasarkan ayat di atas, seseorang yang mengidap penyakit tertentu diharamkan mengkonsumsi makanan yang dapat menghambat penyembuhannya, apalagi jika menyebabkan semakin parahnya penyakit yang diderita, meskipun makanan tersebut halal bagi orang sehat. Misalnya, daging kambing. Meskipun halal dimakan bagi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram kalau dikonsumsi orang yang berpenyakit darah tinggi. Makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi, halal dikonsumsi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram jika dikonsumsi orang berpenyakit diabetes karena dapat memperparah penyakitnya.
Termasuk jenis makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan manusia adalah racun. Islam melarang umatnya mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang mengandung racun, baik yang berasal dari hewan, tumbuh-tumbuhan, dsb. Seseorang yang sengaja menenggak racun untuk bunuh diri, maka selamanya akan menjadi penghuni Neraka. Sebagaimana disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا (ن: 5333(
Barang siapa sengaja menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri kemudia mati, maka kelak ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan selalu menjatuhkan diri. Barang siapa sengaja menenggak racun untuk bunuh diri kemudian mati, maka kelak ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan menenggak racun. Dan barang siapa sengaja melakukan bunuh diri dengan besi kemudian mati, maka kelak ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan sakit karena manusukkan besi kedalam tubuhnya sendiri (Sayid Sabiq, Fiqh as Sunnah, 1990: Jilid 2 h. 5).
Sebagai pengecualian dari ketentuan di atas, diperbolehkan minum obat-obatan yang mengandung racun, selama racun tersebut tidak membahayakan tubuh manusia (Imam Nawawi, al Majmu’, juz 9, h. 38), dan sesuai dengan resep dokter (Ath- Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984: h. 113-114).
9. Makanan Yang Berpotensi Memabukkan
Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Rahman dan Rahim, Yang melindungi kesehatan makhlukNya. Oleh karena itu, Dia mengharamkan segala sesuiatu yang dapat mengganggu kesehatan manusia, terutama kesehatan akal fikiran yang sangat vital bagi kehidupan mereka. Misalnya minuman keras (khamar), yang berpotensi memabukkan dan semua yang membius, misalnya ganja (hashisy), putauw, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya. Lihat, surat Al Maidah, 5:90-91.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu ( mengerjakan pekerjaan itu).
Haram Karena Faktor Eksternal (حرام لعارض)
1. Binatang Disembelih Untuk Sesaji
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah haram dimakan dagingnya, karena dapat menimbulkan syirik dan merusak aqidah umat Islam, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Lihat, surat Al Maidah, 5:3 sbb.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ .... وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ....
2. Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Al An’am, 6:121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ....
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
3. Makanan Yang Dikonsumsi Secara Berlebihan
Meskipun semua makanan dan minuman yang ada di dunia diperuntukkan manusia, tetapi hendaklah mereka mengkonsumsi sesuai kebutuhan, tidak berlebih-lebihan (berfoya-foya). Sebab jika berlebih-lebihan, maka dapat merugikan orang lain, di samping menimbulkan pelbagai macam penyakit. Banyak sekali penyakit yang ditimbulkan makanan dan minuman yang dikonsumsi secara berlebihan. Sehubungan dengan hal itu, Allah SWT mengharamkan manusia mengkonsumsinya secara berlebihan atau berbuat mubadzir sebagaimana yang terjadi dalam pesta. Allah menyatakaqn dalam surat Al A’raf, 7:11 dan Al-Isra’, 17: 26, sbb.:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ(31)
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
4. Makanan Yang Diperoleh Dengan Cara Haram
Pada dasarnya semua makanan yang ada di muka bumi ini halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis manusia. Akan tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan cara yang diharamkan Allah SWT. Misalnya, makanan hasil curian, dibeli dari uang hasil korupsi, manipulasi, riba (rentenir), perjudian, pelacuran, dan sebagainya. Al Baqarah, 2:188, sbb.:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)












BAB III
CONTOH KASUS
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Huraiah, pernah suatu ketika Nabi menginpeksi dengan jalan – jalan ke pasar dan didapatinya seorang pedagang yang menjual buah – buahan. Nabi kemudian memasukkan tanganya ke dalam tumpukan buah – buahan. Di bagian bawah didapatinya buah – buahan yang dalam keadaan basah. Maka dengan keras Nabi menegur sang pedagang.
“Apa ini wahai pedagang buah?”, Maka wajah ketakutan pedagang buah tersebut menjawab: “Hujan telah menimpanya, ya Rasulullah”, kemudian Rasul bersabda: Mengapa tidak kau tempatkan di atas, sehingga orangn lain dapat melihatnya? Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golonganku”. (HR. Muslim)
Apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah tersebut memberikan beberapa hikmah yang dapat kita ambil.
1.Bahwa pada dasarnya, dalam kondisi apapun, penyelewengan terhadap apa yang kita makan (beli) bukan mustahil akan terjadi, baik dilakukan oleh produsen, maupun penjial.
2. Kita harus melakukan penelitian atau sampling secara acak terhadap apa – apa yang kita makan, sehingga mewakili kondisi keseluruhan.

Defenisi Ilmu Gizi di bulan puasa bermula ialah ilmu yang mempelajari nasib makanan sejak ditelan sampai diubah menjadi bagian tubuh dan enersi atau diekskresikan sebagai zat sisa. Tujuan akhir dari ilmu ini ialah mencapai,memperbaiki dan mempertahankan kesehatan tubuh.Defenisi inilah yang sekarang digunakan, memungkinkan lebih luas didalam mencapai tujuan ilmu Gizi di bulan puasa.

Banyak ayat yang menjelaskan tentang makanan bergizi di bulan puasa, diantaranya:

(1) “ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu telah beriman kepadaNya”.(QS.Al-Maidah 88).

Yang disebut makanan bergizi di bulan puasa pada ayat Al-Maidah diatas dapat dihubungkan dengan ayat lain, misalnya : “Daging hewan “(Surah al-Hahl 5) yang tujuannya untuk menghindari penyakit hati, menguatkan otot-otot, menguatkan otak dan menghindari anemia. Selanjutnya daging ikan (Surah Al-Hahl 14) yang tujuannya mempertinggi protein,menghasilkan minyak ikan sebagai sumber kalsium dan yodium. Kemudian susu (Labanan khlishan) pada (Surah Al-Nahl 66) yang tujuannya menghasilkan susu asali dan kalori serta vitamin A dan B Kompleks.Kemudian madu dan buah-buahan pada ( Surah Al-Nahl 67 dan 68) dan sayur-sayuran dan buah pada (Surah Al-Baqarah 61 dan Rum 23).Pokoknya Alquran dengan tegas memberi petunjuk gizi di bulan puasa, secara baik untuk manusia.

(2) “Wahai orang-orang beriman dan janganlah kamu makan hartamu yang diperoleh dengan jalan batil” (QS.4:29 ).
M menurut pendapat sebagian mufasir, bahwa surah Al-Maidah 88 diatas jika dihubungkan dengan ayat lain, maka yang dimaksud halal pada pengertian ayat tersebut yakni zat makanan yang dikonsumsi itu adalah makanan yang dihalalkan agama, misalnya ikan, daging hewan, susu dan madu.Namun harus menjadi pensyaratan mutlak, diteliti cara memperolehnya. Diperoleh dengan cara yang halal. Karena sekalipun makanan itu zatnya halal, tapi memperolehnya bukan cara yang benar, belum disebut mengandung gizi di bulan puasa secara hakikat dan dapat merusak pertumbuhan pendidikan dan jiwa anak. Karena arti makanan bergizi di bulan puasa ialah dapat membangkitkan api kebenaran untuk memperoleh ilmu dan melakukan kebaikan misalnya salat dan berbuat amal untuk masyarakat.

Selain itu Imam Al-Gazali pernah berpesan, hindarilah memberi makanan syubhat (meragukan) kepada anak, lebih-lebih zat yang dilarang Allah. Sebab, setitik air atau makanan yang pernah dimakan orangtua, akan pindah kepada anak yang dilahirkan menjadi daging dan dalam daging itulah bibit yang merusak akhlak dan otak yang sehat, dikemudian hari.
Gizi buruk yang menimpa masyarakat Indonesia saat ini tentu tidak lepas dari fakor kemiskinan yang menimpa masyarakat Indonesia. berdasarkan kriteria bank dunia yang menyebutkan berdasarkan criteria kemiskinan sebesar US$ 2/hari atau dibawah Rp 540,000 maka dengan menggunakan data Susenas 2010, sebanyak 63% penduduk Indonesia miskin. Pembanding lain, berdasarkan Survey Rumah Tangga Sasaran Penerima Bantuan Langung Tunai (BLT) oleh BPS tahun 2008 diperkirakan 70 juta orang yang masuk kategori miskin dan hampir miskin (near poor). Angkanya lebih tinggi lagi jika dilihat dari penduduk yang membeli beras miskin pada 2009 yang mencapai 52 persen atau 123 juta orang. (www.hizbut-tahrir.or.id) tentu data tersebut hampir mendekati data yang di berikan oleh bank dunia. Berdasarkan kriteria bank dunia menyebutkan sebesar 108,78 juta atau 49% penduduk Indonesia miskin, karena hidup kurang dari 2 Dollar perhari atau sekitar Rp.19.000.

dalam islam gizi buruk merupakan tanggung jawab negara karena tugas negara adlah memberikan pelayanan yang seaik baiknya. hal ini tentu sesua dengan hadis yang diriwayatkn oleh bukhari dan muslim
“Kamu semuanya adalah penanggungjawab atas gembalanya. Maka, pemimpin adalah penggembala dan dialah yang harus selalu bertanggungjawab terhadap gembalanya.” (Hr. , al-Bukhâri, Muslim, Abû Dâwûd dan at-Tirmîdzi dari Ibn Umar).

Dengan demikian sudah selayaknya dalam islam negara memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada rakyat. tentu salah satu diantaranya memberikan asupan gizi yang cukup bagi rakyatnya. Karena itu semua merupakan tanggung jawab negara. dalam sirah pun di ceritakan bagaimana seorang khalifah umar bin khatab setiap malam datang tidak pernah tidur nyeyak. hal ini di khawatirkan karena masih terdapat masyarakatnya kelaparan. maka tidak heran khalifah umar sering melakukan sidak ke rumah-rumah penduduknya untuk melihat bagaimana kondisi rakyatnya. ketika ditemukan terdapat keluarga yang sedang memasak batu, maka khalifah umar langsung bergegas memangku sekarung gandum untuk keluarga miskin tersebut. sungguh luar biasa fenomena yang mungkin jarang bahkan belum pernah dilakukan oleh pemimpin negeri ini. disaat malam datang mungkin mereka tiduk nyeyak berselimutkan kemewahan. itulah gambaran pemimpin kita saat ini. seolah kondisi rakyat di yang bergelimpangan dengan gizi buruk seolah menjadi hal yang wajar. padahal itu semua akan di mintai pertanggung jawabannya di hadapan allah.oleh karena itu jika kita ingin hidup berkah dan bebas dari gizi buruk maka solusi yang sangat rasional adalah terapkan islam. Allah SWT berfirman:
Artinya
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A’raf [7] : 96)

BAB VI
4.1 Saran
Perut, dikatakan nabi adalah “rumah” segala penyakit dan menjaga pola makanan adalah permulaan pengobatan. Banyak pakar medis mengakui kebenaran pernyataan Nabi ini. Mereka sepakat mengatakan bahwa perut (lambung) merupakan pangkal kesehatan dan sekaligus sebagai sumber penyakit.
Ayat tersebut juga menegaskan agar mengatur pola hidup sederhana yang merupakan letak rahasia kesehatan. Resep sehat menyangkut kualitas dan kuantitas makanan yang disampaiakn Nabi adalah tengah-tengah, tidak berlebihan, tidak terlalu kenyang sehingga ada rongga kosong di ususnya. Porsinya sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napas.
Dianjurkan pula agar makan tidak terlalu kenyang atau terlalu dekat jaraknya. Menurut pakar kesehatan, makan terlalu banyak yang melebihi kebutuhan tubuh akan membahayakan, bahkan dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit. Tubuh akan merubah makanan yang berlebihan itu kedalam lemak. Badan yang berat akan membebani jantung sehingga menghalangi peredaran darah, akibatnya terganggunya fungsi alat-alat tubuh sehingga dapat menimbulkan penyakit ginjal, darah tinggi, perdarahan diotak dan sebagainya.
Disamping tidak berlebihan, nabi selalu menyiapkan makanannya dengan seksama. Dalam mengkonsumsi makanan, Nabi tidak hanya dengan satu jenis makanan tetapi berganti-ganti menu, seperti daging, buah-buahan, roti, kurma dan sebagainya dengan tetap tidak berlebihan. Apa yang dewasa ini disarankan para ahli gizi ternyata sejalan dengan kebiasaan Nabi ini, karena tidak ada jenis bahan makanan yang mengandung semua zat-zat gizi yang lengkap, maka diperlukan perpaduan jenis-jenis bahan makanan agar kekurangan-kekurangan yang ada pada satu jenis makanan dapat ditutupi oleh jenis-jenis bahan makanan lainnya.
Dari keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa kita dianjurkan untuk menjaga pola makan dan minum kita dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu dengan tidak berlebihan, tidak terlalu dekat jaraknya dan juga bervariasi makanannya.
4.2 Kesimpulan
Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami.
Dia-lah Allah, yang telah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya. Allah swt telah berfirman,
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS An Nahl: 114)

1 komentar: